Teologi dan HAM
Saat ini, Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki kedudukan yang sangat dominan, seolah menjadi tolok ukur utama dalam menilai dan mengadili perilaku setiap individu di mana pun mereka berada. Meski demikian, definisi mendasar mengenai HAM masih menjadi perdebatan dan belum mencapai kesepakatan universal. Dalam konteks ini, pemikiran John Locke menawarkan perspektif yang relevan. Beliau berpendapat bahwa HAM merupakan hak kodrati yang dianugerahkan langsung oleh Tuhan kepada manusia. Poin krusial dari pandangan Locke adalah keyakinannya bahwa sumber utama dari hak-hak tersebut bersifat ilahi.
Konsep tentang Tuhan dan kewajiban manusia tertuang dalam Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Aturan ini menegaskan bahwa HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai anugerah suci, hak-hak tersebut wajib dijaga, dijunjung tinggi, dan dijamin perlindungannya oleh hukum, negara, pemerintah, serta seluruh individu guna menjaga martabat dan kehormatan kemanusiaan.
Pasal tersebut menyatukan aspek hak sekaligus kewajiban. Dalam konteks ini, hak asasi adalah sesuatu yang wajib dihormati (objek), sementara manusia berperan sebagai pihak yang wajib menghormatinya (subjek). Dengan demikian, setiap orang memiliki hak untuk dihargai sekaligus memikul kewajiban asasi untuk menghargai orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai ketuhanan merupakan fondasi utama dalam konsep HAM di Indonesia.
Thomas Wall mengemukakan bahwa keyakinan terhadap Tuhan membawa tiga implikasi mendasar. Pertama, eksistensi Tuhan memberikan makna dan tujuan yang jelas dalam hidup manusia. Kedua, standar moralitas dipandang bersifat objektif karena bersumber dari Tuhan, bukan sekadar kesepakatan sosial antarmanusia. Ketiga, ilmu pengetahuan tidak lagi terbatas pada hal-hal empiris (fisik), melainkan juga mencakup dimensi non-empiris.
Berdasarkan pemikiran tersebut, konsep Hak Asasi Manusia (HAM) harus dipahami dalam konteks spiritual, di mana tujuan hidup manusia adalah untuk beribadah. Oleh karena itu, hubungan antara Tuhan dan manusia tidak hanya berupa pemberian hak, tetapi juga disertai dengan perintah dan kewajiban. Hal ini menegaskan bahwa manusia tidak hanya membutuhkan hak asasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab berupa kewajiban asasi di hadapan Sang Pencipta.
Standar Moral dari Tuhan: Segala tolok ukur mengenai baik dan buruk bagi manusia pada dasarnya bersumber dari ketentuan Tuhan. Meskipun manusia mencoba merumuskan standar moralnya sendiri, prinsip-prinsip tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan ajaran agama.
Pandangan Metafisis terhadap Alam: Manusia diajak untuk melihat realitas fisik di dunia ini secara lebih mendalam (metafisis). Sebagai ciptaan Tuhan, setiap elemen di alam semesta—termasuk hewan dan tumbuhan—memiliki hak untuk diakui dan dijaga. Oleh karena itu, manusia berkewajiban memperlakukan seluruh isi alam dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan.
Keselarasan Hak dan Kewajiban: Hak Asasi Manusia (HAM) secara umum mencakup kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, serta hak untuk hidup sejahtera (bebas dari kemiskinan). Namun, hak-hak tersebut tidak berdiri sendiri; ada Kewajiban Asasi Manusia yang menyertainya, yaitu keharusan untuk menghormati orang lain saat mereka menjalankan haknya. Dengan demikian, pelaksanaan HAM harus selalu berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban asasi.
penyalahgunaan Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia Barat, khususnya dalam kasus pembuatan karikatur Nabi yang dianggap melukai perasaan umat Islam. Penulis berpendapat bahwa kebebasan berekspresi tersebut dilakukan dengan mengabaikan Kewajiban Asasi Manusia, yakni kewajiban untuk menghormati hak orang lain agar tidak terjadi benturan kebebasan.
Secara lebih mendalam, fenomena ini dianalisis sebagai dampak dari konsep HAM sekuler. Konsep ini dinilai telah terpisah dari nilai-nilai ketuhanan dan ketaatan kepada Sang Pencipta. Akibatnya, HAM tidak lagi berfungsi sebagai alat untuk menyelamatkan kemanusiaan, melainkan beralih fungsi menjadi sarana pemuas ambisi, kehormatan, dan kebebasan mutlak manusia yang justru berisiko merugikan banyak nyawa.
pandangan kritis terhadap implementasi Hak Asasi Manusia (HAM). Di satu sisi, diakui pendapat Jan Materson dari komisi HAM PBB bahwa HAM adalah fondasi mutlak bagi kehidupan manusia yang bermartabat. Namun, penulis memberikan catatan kritis bahwa HAM sering kali disalahgunakan sebagai "senjata" yang justru memicu konflik dan ketidakteraturan, di mana atas nama perlindungan hak, manusia malah diperlakukan secara tidak manusiawi.
Lebih lanjut, teks ini mengkritik kecenderungan penerapan HAM yang terlalu berfokus pada hak individu sehingga mengabaikan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) serta nilai-nilai ketuhanan. Mengutip pandangan Mansyur Effendi (1994), ditekankan bahwa cita-cita hakiki setiap bangsa adalah mencapai kedamaian dan kesejahteraan. Hal ini hanya dapat terwujud jika ada kebebasan dari rasa takut melalui upaya nyata dalam pengurangan persenjataan global, sehingga tidak ada lagi ambisi antarnegara untuk saling menyerang.
Sumber Bacaan :
Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999
Effendi, H.A. Mansyur, 1994, Dimensi Dan Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional, Penerbit Ghalia, Jakarta.
Manan, Bagir 2001, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Yayasan Hak Asasi Manusia-Demokrasi Dan Supremasi, Bandung.
Muhshi, Adam, 2014, Teologi Konstitusi (Hukum Hak Asasi Manusia Atas Kebebasan Beragama Di Indonesia), LkiS, Yogyakarta.
Muwaffiq Jufri, “Urgensi Amandemen Kelima Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait Hak Dan Kebebasan Beragama”, Jurnal HAM, Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Volume 12, Nomor 1, April 2021.
Komentar
Posting Komentar