Pergeseran Paradigma Teologi Islam
urgensi menghadirkan konstruksi teologi Islam klasik yang transformatif dan membebaskan. Tujuan utama syariat Islam pada dasarnya adalah revolusi kemanusiaan dan ide-ide pembebasan, yang mencakup konsep-konsep kunci seperti keadilan (al-'adalah), egalitarianisme (al-musawamah), dan kebebasan (al-hurriyah). Dalam konteks teologi transformatif, ketiga ide ini memerlukan rekonstruksi atau redefinisi makna teologi.
Selama ini, teologi umumnya dipahami sebagai diskursus seputar Tuhan (teosentris). Namun, dalam kerangka paradigma transformatif, teologi tidak seharusnya lagi dipahami semata-mata sebagai wacana kalam klasik yang sangat teosentris, yang secara etimologi berasal dari kata theos (Tuhan) dan logos (ilmu/perkataan). Sebaliknya, teologi harus dimaknai dan dipahami sebagai ilmu kalam yang sesungguhnya, yaitu ilmu tentang perkataan. Tuhan dalam hal ini tercermin dalam kata logoi, sebab esensi Tuhan tidak tunduk pada ilmu (Hasan Hanafi, 1991:45).
Gagasan mereformasi atau merekonstruksi teologi tradisional diperlukan agar sistem kepercayaan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan konteks sosial dan politik yang terjadi.Teologi tradisional Islam muncul pada masa ketika inti keimanan, yaitu Transendensi Tuhan, diserang oleh sekte-sekte kuno dan budaya lain. Tujuannya adalah untuk mempertahankan doktrin utama dan menjaga kemurnian iman. Dialektika pada masa itu hanya sebatas dialektika kata-kata, bukan konsep-konsep tentang alam, manusia, masyarakat, atau sejarah
Saat ini,konteks sosial politik telah berubah, dengan Islam mengalami berbagai kekalahan selama periode kolonisasi. Oleh karena itu, kerangka konseptual lama yang berasal dari budaya klasik perlu diubah menjadi kerangka konseptual baru yang berasal dari budaya modern.
Menurut Hasan Hanafi, teologi sebagai ilmu perkataan adalah analisis percakapan, dan sebagai bentuk ucapan yang berakar pada iman, teologi juga bermakna ilmu tentang manusia, menjadikannya ilmu kemanusiaan dan bukan ilmu ketuhanan
perlunya pembentukan teologi yang berpusat pada manusia (antroposentrisme) melalui redefinisi konsep-konsep teologis agar selaras dengan semangat pembebasan dalam Islam. Proses reformulasi ini merupakan refleksi kritis teologis yang didasarkan pada pemahaman teks Al-Qur'an dan Hadits serta konteks realitas masa kini.
Setidaknya ada tiga konsep teologis yang dianggap mendesak untuk direkonstruksi, dengan fokus utama pada konsep Tauhid. Dalam pandangan Hasan Hanafi yang dikutip dalam teks, Tauhid tidak lagi dimaknai sebatas keesaan Tuhan, melainkan diperluas menjadi:
Kesatuan pribadi manusia: Menghindari perilaku dualistik seperti kemunafikan atau oportunistik. Pikiran, perasaan, perkataan, dan tindakan harus identik.
Kesatuan sosial: Terwujudnya masyarakat tanpa kelas, kaya maupun miskin.
Kesatuan kemanusiaan: Menghilangkan diskriminasi rasial, ekonomi, atau perbedaan antara masyarakat berkembang dan maju.
Tauhid harus dipahami dan diyakini sebagai manifestasi dari kesatuan ketuhanan (unity of godhead). Keyakinan ini mengarah pada pemahaman tentang kesatuan penciptaan (unity of creation). Dalam konteks hubungan sosial-horizontal, kesatuan penciptaan ini memunculkan keyakinan akan adanya kesatuan kemanusiaan (unity of mankind). Kesadaran teologis tentang kesatuan kemanusiaan ini menegaskan bahwa tauhid menolak segala bentuk penindasan terhadap manusia. Dalam pandangan Islam, kesatuan kemanusiaan menghendaki adanya satu pedoman hidup (Al-Qur'an dan hadis) bagi orang-orang Mukmin. Oleh karena itu, tauhid secara konseptual memberikan arahan menuju satu tujuan hidup tunggal, yaitu Allah SWT.
Pemahaman tauhid semacam ini tidak hanya bersifat vertikal, yang bertujuan membebaskan manusia dari kesesatan dalam beribadah, tetapi juga memiliki peran sosial-horizontal sebagai teologi pembebasan. Tujuannya adalah membebaskan manusia dari segala unsur penindasan. Cita-cita pembebasan manusia dari ketertindasan ini merupakan bagian dari akidah ilahiyah. Pengembangan lebih lanjut dari pemahaman tauhid ini menuntut adanya peninjauan kembali terhadap makna iman, nilai kekufuran, sebutan kafir, serta reposisi makna Islam dan Muslim agar sejalan dengan tujuan praktis pembebasan tersebut
Konsep keadilan sosial merupakan pengembangan dari doktrin keadilan dalam teologi Islam klasik.
Fokus Teologi Klasik: Diskusi teologi Islam klasik cenderung terpusat pada keadilan Tuhan (al-'adl) semata, yang menurut Hasan Hanafi, terlalu membela aspek ketuhanan tanpa mempertimbangkan peran teologi sebagai ideologi pembebasan bagi kaum tertindas atau sebagai pembenaran bagi penindas.
Rekonstruksi Konsep: Berangkat dari pandangan tersebut, konsep keadilan Tuhan perlu direkonstruksi menjadi konsep keadilan sosial. Pengedepanan konsep ini didasari kesadaran bahwa ketidakadilan sosial, seperti kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan, eksploitasi, diskriminasi, dan dehumanisasi, adalah hasil dari proses sosial melalui struktur dan sistem yang tidak adil dalam sejarah manusia.
Realitas Sosial: Artinya, realitas sosial yang tidak adil bukanlah takdir Tuhan seperti yang diyakini oleh teologi tradisional, melainkan hasil dari proses sejarah yang disengaja. Ketidakadilan ini juga bukan hanya akibat dari "kesalahan dalam mentalitas-budaya manusia", tetapi dampak langsung dari penerapan sistem dan struktur yang eksploitatif dan menindas.
Konsep spiritualitas pembebasan adalah hasil dari pemikiran mendalam mengenai realitas manusia dan tujuan utama Islam sebagai agama yang membebaskan. Pembebasan ini tidak hanya berfokus pada sistem yang menindas, tetapi juga pada usaha berkelanjutan untuk membebaskan manusia dari dominasi pemikiran keagamaan tertentu. Spiritualitas ini harus selalu berperan aktif dalam menyesuaikan teks keagamaan dengan konteks zaman sekarang.
Tujuan khusus penerapan spiritualitas pembebasan ini adalah untuk menjaga aspek religius dari gagasan teologi tetap ada, sekaligus memastikan nilai-nilai transendennya tidak terabaikan. Oleh karena itu, selain berpegang pada prinsip al-amr bi al-ma'ruf wa al-nahy 'al al-munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran), konsep ini juga menekankan penafsiran kontekstual sesuai dengan masalah sosial saat ini (social malaise).
Pada akhirnya, di ranah praktis, penerapan teologi reformatif ini memerlukan partisipasi aktif dari mereka yang tertindas. Tanpa partisipasi tersebut, mustahil teologi ini bisa menjadi motivasi religius yang benar-benar transformatif dan mampu membebaskan, terlepas dari model manajemen gerakan apa pun yang digunakan.
Dengan teologi yang baru, Islam dapat kembali ke spirit aslinya, yaitu agama yang membebaskan, bukan penindas. Ini memungkinkan Islam berperan mengubah situasi sosial untuk membentuk manusia yang lebih baik, bukan sebaliknya. Hal ini mewujudkan harapan akan realitas sosial yang lebih positif.
Sumber Bacaan :
Nasution, Harun, Teologi Islam Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI Press, 1972
Rais, Amin, Tauhid Sosial: Formula Menggempur Kesenjangan. Bandung: Mizan, 1998
Romas, Chumaidi Syarif, Wacana Teologi Islam Kontemporer. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 2000
Syahrastani, Al-Mihal wa An-Nihal. Beirut: Al-Dar Al-Fikr, 1990
Watt, Montgomery. W, Filsafat dan Teologi Islam: Sebuah Survei yang Diperluas. Harrassowitz: Universitas Edinburgh, 1992
penulis adalah dosen jurusan Syari'ah STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa bidang Mata Kuliah Ilmu Kalam
Komentar
Posting Komentar