Jamaluddin Al-Afghani & Muhammad Abduh
Jamaluddin Al-Afghani
Jamaludin al-Afghani merupakan tokoh pembaharu yang menggunakan metode berpikir rasional. Sejak lahir, beliau diberikan gelar al-Sayyid karena keluarganya berasal dari keturunan Nabi Muhammad SAW.
Dijelaskan dalam jurnal Pemikiran Jamaludin al-Afghani susunan Akmal Hawi, Jamaludin al-Afghani lahir di Asadabad pada tahun 1838 М. Beliau merupakan putra dari Sayyid Safdar al-Husainiyyah yang memiliki hubungan darah dengan perawi hadits terkenal asal Afghanistan, Sayyid Ali At-Turmudzi.Sejak kecil, Jamaludin al-Afghani dididik di lingkungan keluarga yang bermazhab Hanafi. Saat menempuh pendidikan formal, ia mempelajari ilmu aqli dan naqli. Selain itu, beliau juga mahir dalam bidang matematika dan sains.Sebagai tokoh pembaharu, pemikiran beliau berfokus pada nilai-nilai rasionalisme dan republikanisme. Agar lebih memahaminya, tulisan ini akan menjelskan secara lengkap tentang pemikiran Jamaludin al-Afghani.
Jamaludin al-Afghani muncul pada abad ke-19, di mana umat Islam sedang memasuki fase pembaharuan. Fase ini juga dikenal sebagai abad modernisme. Umat Muslim harus mengakui bahwa budaya barat jauh lebih unggul dibandingkan budaya Islam. Oleh karena itu, al-Afghani datang untuk menghidupkan kembali kalam dan mengejar ketertinggalan dengan membuat tesis baru. Ia berusaha menyelesaikan beberapa masalah yang muncul di kalangan umat Islam. Pemikiran Jamaludin al-Afghani sangat moderat. Beliau mengakomodasi ide-ide yang datang dari Barat demi memperbaiki kemerosotan umat Islam.
Di sisi lain, al-Afghani sangat tegas dan keras dengan masalah kebangsaan dan hukum Islam. Sehingga, ia pun disebut sebagai tokoh modernis dan fundamentalis.Jamaludin Al-Afghani menghimpun gerakan-gerakan yang berbeda, namun sejalan dengan program universal. Ia memadukan prinsip-prinsip keislaman di India, konsep kepemimpinan karismatik, dan aksi revolusioner Syiah. Bagi al-Afghani, Islam adalah unit kebudayaan yang kaya. Ia memahami bahwa kaum Syiah dan Sunni merupakan anggota umat yang sama. Beliau ingin menggunakan kedua tradisi umat tersebut untuk memerangi musuh bersama.
Selama menempuh pendidikan di Iran, al-Afghani belajar tentang sains Eropa. Di Kairo, ia ditunjuk menjadi guru besar non-akademis. Beliau juga memadukan tradisi filsafat dan mistik Islam yang telah disesuaikan dengan tujuan mengembalikan Islam pada kekuasaan politik.
Jamaludin al-Afghani sangat terbuka dengan ide-ide baru. Dia berpikiran terbuka dan sangat moderat, sehingga banyak orang yang menuduhnya sebagai ateis. Seorang muridnya yang berasal dari Mesir pernah berkata bahwa orisinalitas Jamaludin al-Afghani terletak pada upayanya untuk mengubah keyakinan para intelektual dari negara-negara yang ia nasihati. Itulah yang membuat pemikiran al-Afghani mampu mengubah kemerosotan umat Islam di seluruh dunia.
Pemikiran Teologi Rasional Jamaluddin al-Afghani
Pemikiran-pemikiran teologi rasional Jamaluddin al-Afghani mencakup beberapa poin utama, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Akal dan Wahyu
Al-Afghani meyakini bahwa kemajuan umat Islam dapat dicapai dengan menghilangkan pemahaman yang salah dan kembali pada ajaran dasar Islam yang relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, Islam adalah agama yang cocok untuk semua bangsa, waktu, dan kondisi. Hal ini dapat diartikan bahwa Islam memiliki ajaran yang mudah diterima, fleksibel terhadap perubahan zaman, dan komprehensif dalam menyediakan solusi untuk berbagai permasalahan kehidupan.
Jika ajaran Islam tampak bertentangan dengan kondisi zaman, al-Afghani menekankan perlunya interpretasi baru (ijtihad) terhadap Al-Quran dan Hadits. Ia menegaskan bahwa ijtihad harus terbuka lebar. Selain itu, al-Afghani berpendapat bahwa ajaran Islam dan akal tidak bertentangan; tidak ada ajaran Islam yang tidak sejalan dengan perkembangan akal atau ilmu pengetahuan. Pandangan ini sejalan dengan pemikiran filsuf muslim terdahulu seperti al-Kindi, yang menyatakan bahwa Islam dan akal sama-sama mengantarkan manusia pada kebenaran hidup.
Lebih lanjut, al-Afghani memandang Islam sebagai agama yang komprehensif, mencakup segala aspek kehidupan seperti sosial, politik, hukum, dan ibadah. Oleh karena itu, Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antar manusia dan manusia dengan alam. Ia menganjurkan perubahan model pemerintahan dari autokrasi menjadi demokrasi dan persatuan umat Islam di bawah panji keislaman. Kemajuan umat Islam sangat bergantung pada kesatuan, pemikiran maju, dan sikap dinamis mereka.
Kesimpulannya, sumber pengetahuan bagi al-Afghani meliputi Al-Quran, Hadits, dan akal. Merujuk pada teks keagamaan akan mendorong umat Islam pada penemuan yang memajukan perkembangan mereka. Interpretasi teks keagamaan yang sesuai dengan perkembangan zaman harus segera dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Memaksakan makna tekstual secara kaku justru menyebabkan kemunduran umat Islam karena dianggap tidak menggunakan anugerah akal yang diberikan Tuhan.
2. Perbuatan Manusia
Terkait pandangan teologi rasional al-Afghani mengenai perbuatan manusia, ia menggagas beberapa pemikiran. Pertama, umat Islam didorong untuk meninjau kembali pemahaman tentang qada dan qadar secara komprehensif agar tidak terjerumus ke dalam paham Jabbariyah (fatalisme), di mana perbuatan manusia sepenuhnya ditentukan oleh Tuhan dan usaha manusia tidak berarti tanpa kehendak-Nya. Kedua, al-Afghani berpendapat bahwa kesalahpahaman ini menyebabkan umat Islam menjadi statis, malas, dan kurang semangat berusaha, yang berujung pada keterbelakangan dibandingkan Barat yang dinamis. Ia menekankan pentingnya umat Islam belajar dari Barat namun tetap menjaga kemuliaan ajaran Islam, serta mengobarkan kembali etos kerja seperti yang dimiliki umat Islam terdahulu. Ketiga, Islam adalah agama yang mendorong kehidupan dinamis. Al-Afghani memaknai qada dan qadar sebagai segala sesuatu yang terjadi berdasarkan hukum sunnatullah (sebab akibat), di mana kehendak dan usaha manusia turut menentukan takdirnya. Pandangan ini menjauhkan umat Islam dari pemahaman hidup seperti wayang yang dikendalikan dalang, melainkan seperti pengendara sepeda yang harus terus mengayuh untuk maju dan mencapai tujuan, menunjukkan eksistensi hidup yang aktif.
Kesimpulannya, Jamaluddin al-Afghani adalah seorang teolog dengan pandangan rasional yang meyakini bahwa akal dan wahyu tidak bertentangan. Ia menekankan peran akal dalam menginterpretasikan Al-Quran dan Hadits untuk menyelesaikan permasalahan umat Islam, menegaskan bahwa pintu ijtihad terbuka lebar. Baginya, takdir adalah sesuatu yang dapat diusahakan manusia, berkaitan dengan hukum sebab akibat: jika manusia berusaha meraih sesuatu, ia akan mendapatkannya.
Muhammad Abduh
Muhammad Abduh, yang memiliki nama lengkap Muhammad bin 'Abduh bin Hasan Khairullah, dilahirkan di desa Mahallat Nashr, Kabupaten Al-Buhairah, Mesir, pada tahun 1849 M. Ia berasal dari keturunan bangsawan terkemuka; ayahnya dikenal sebagai sosok terhormat yang gemar menolong sesama. Kondisi saat kelahirannya penuh kecemasan karena kebijakan keras penguasa Muhammad Ali dalam penarikan pajak membuat banyak penduduk sering berpindah tempat untuk menghindarinya.
Abduh awalnya dikirim sang ayah ke Masjid Al-Ahmadi di Tanta, pusat kebudayaan selain Al-Azhar. Namun, sistem pengajaran yang menjemukan membuatnya meninggalkan tempat itu setelah dua tahun untuk kembali ke desa dan bertani. Pada usia 16 tahun, ia menikah. Meskipun awalnya enggan melanjutkan studi, dorongan pamannya, Syekh Darwish—sosok penting sebelum pertemuannya dengan Jamaluddin Al-Afghani—membuatnya kembali belajar. Abduh memuji pamannya karena telah membebaskannya dari "penjara kebodohan" menuju pengetahuan.
Setelah menyelesaikan pendidikan di bawah bimbingan pamannya, Abduh melanjutkan studi di Al-Azhar pada Februari 1866. Pada tahun 1871, Jamaluddin Al-Afghani tiba di Mesir, dan Abduh, yang saat itu mahasiswa Al-Azhar, menyambutnya dengan menghadiri pertemuan ilmiahnya dan menjadi murid kesayangannya. Al-Afghani kemudian mendorong Abduh untuk aktif menulis di bidang sosial dan politik, dan banyak artikel pembaruannya dimuat di surat kabar Al-Ahram di Kairo.
Abduh menyelesaikan studinya di Al-Azhar pada tahun 1877 dengan gelar "alim" dan mulai mengajar di Al-Azhar, Dar Ulum, serta di rumahnya. Tak lama kemudian, Al-Afghani diusir dari Mesir pada tahun 1879 karena dituduh menentang Khedive Taufiq. Abduh, yang juga terlibat, dibuang di Kairo. Pada tahun 1880, ia diizinkan kembali ke ibu kota dan diangkat menjadi redaktur surat kabar resmi pemerintah Mesir, Al-Waqa'i Al-Mishriyah. Di bawah kepemimpinan Abduh, surat kabar tersebut memuat artikel tentang urgensi nasional Mesir di samping berita resmi, seiring dengan tumbuhnya kesadaran nasional.
Setelah Revolusi Urabi tahun 1882 yang gagal, Abduh dituduh terlibat dan dijatuhi hukuman pengasingan selama tiga tahun. Ia memilih Suriah sebagai tempat pengasingan dan menetap selama setahun sebelum menyusul gurunya, Al-Afghani, ke Paris. Di sana, pada tahun 1884, mereka menerbitkan surat kabar Al-'Urwah Al-Wutsqa. Tulisan-tulisan Abduh di surat kabar tersebut menyerukan kebebasan berpikir, modernisasi, persatuan Pan-Islam, dan penentangan terhadap penjajahan Barat, khususnya Inggris.
Pada tahun 1885, Abduh diutus ke Inggris oleh surat kabar tersebut untuk bertemu tokoh-tokoh yang bersimpati kepada rakyat Mesir. Pada tahun 1899, Abduh diangkat menjadi Mufti Besar Mesir, jabatan tinggi yang dipegangnya hingga ia meninggal dunia pada tahun 1905.
Pemikiran utama Syekh Muhammad Abduh berfokus pada dua isu krusial yang diakuinya. Pertama, ia ingin membebaskan akal pikiran dari belenggu tradisi taklid yang menghambat kemajuan pengetahuan agama, mendorong umat untuk memahami langsung dari sumber utama, Al-Qur'an, seperti yang dilakukan ulama terdahulu sebelum perpecahan terjadi. Kedua, ia berupaya memperbaiki gaya bahasa Arab, baik dalam komunikasi formal pemerintahan maupun di media massa.
Fokus pemikiran Abduh ini muncul dari keprihatinannya terhadap kondisi umat Islam saat itu, yang digambarkan oleh Sayyid Quthb sebagai masyarakat yang statis dan enggan membuka pintu ijtihad. Umat cenderung mengabaikan peran akal dalam memahami syariat, merasa cukup dengan karya para pendahulu yang hidup di masa kemunduran akal dan dipenuhi khurafat.
Atas dasar ini, Abduh memberikan peran yang sangat signifikan pada akal. Menurut Harun Nasution, peran yang diberikan Abduh bahkan lebih tinggi daripada peran akal dalam pandangan Mu'tazilah. Abduh meyakini bahwa akal mampu memahami hal-hal berikut:
Tuhan dan sifat-sifat-Nya.
Adanya kehidupan di akhirat.
Kebahagiaan atau kesengsaraan jiwa di akhirat bergantung pada pengenalan Tuhan dan perbuatan baik atau jahat.
Kewajiban manusia untuk mengenal Tuhan.
Kewajiban manusia berbuat baik dan menjauhi kejahatan demi kebahagiaan akhirat.
Hukum-hukum terkait kewajiban tersebut.
Abduh berpendapat bahwa akal dan wahyu tidak bertentangan; keduanya dapat diselaraskan. Jika terjadi pertentangan, kemungkinannya adalah wahyu telah diubah atau terjadi kesalahan dalam penalaran manusia. Pemikiran ini penting untuk menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mendorong umatnya berpikir rasional untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan teori ilmiah demi kemaslahatan hidup, sebagaimana yang telah dicapai oleh bangsa Barat yang menjadi kreatif dan dinamis dengan ilmu pengetahuannya.
Peranan Akal dan Wahyu Menurut Muhammad Abduh
Muhammad Abduh mengemukakan bahwa wahyu berfungsi sebagai penolong (al-mu'in) bagi akal manusia. Wahyu membantu akal dalam memahami sifat dan kondisi kehidupan akhirat serta tata cara beribadah kepada Tuhan. Oleh karena itu, Abduh memandang wahyu sebagai konfirmasi yang memperkuat dan melengkapi pengetahuan serta informasi yang diperoleh akal. Menggunakan akal merupakan salah satu prinsip dasar Islam, dan keimanan seseorang dianggap tidak lengkap tanpa adanya keselarasan antara akal dan agama. Islam dipandang sebagai agama pertama yang menyatukan keduanya. Abduh percaya pada eksistensi Tuhan yang didasarkan pada akal, dan wahyu yang dibawa Nabi tidak mungkin bertentangan dengan akal. Jika terjadi pertentangan, hal itu disebabkan oleh kesalahan interpretasi, yang memerlukan penyesuaian interpretasi lebih lanjut.
Kebebasan Manusia dan Fatalisme
Selain kemampuan berpikir, Abduh menekankan bahwa manusia memiliki kebebasan memilih, yang merupakan sifat alami esensial. Menghilangkan sifat ini berarti menghilangkan kemanusiaan itu sendiri. Manusia menggunakan akalnya untuk mempertimbangkan konsekuensi tindakannya, membuat keputusan dengan kemauannya sendiri, dan mewujudkan perbuatannya menggunakan daya yang dimilikinya. Berdasarkan hukum alam (sunnatullah), manusia bebas dalam berkehendak dan bertindak. Abduh mendefinisikan manusia berdasarkan kemampuan berpikir dan kebebasan memilih ini, meskipun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Ia menganggap sombong orang yang mengklaim kebebasan mutlak.
Sifat-sifat Tuhan
Dalam risalahnya, Abduh menyebutkan sifat-sifat Tuhan. Mengenai apakah sifat-sifat tersebut merupakan bagian dari esensi Tuhan atau terpisah, ia menjelaskan bahwa pengetahuan tentang hal ini berada di luar kapasitas pemahaman manusia.
Kehendak Mutlak Tuhan
Keyakinan Abduh akan kebebasan dan kemampuan manusia membuatnya berpandangan bahwa kehendak Tuhan tidak bersifat mutlak tanpa batas. Tuhan telah membatasi kehendak mutlak-Nya sendiri dengan menganugerahkan kebebasan dan kemampuan kepada manusia untuk bertindak secara bebas. Tindakan manusia tidak dapat menyimpang dari sunnatullah yang telah ditetapkan Tuhan. Ini menyiratkan bahwa Tuhan, dengan kehendak-Nya, telah membatasi kehendak-Nya sendiri melalui hukum alam yang diciptakan-Nya untuk mengatur alam semesta.
Keadilan Tuhan
Muhammad Abduh memahami keadilan Tuhan dan alam semesta melalui sudut pandang rasional manusia, mengakui akal dan kebebasan besar yang diberikan Tuhan. Ia berkeyakinan bahwa segala ciptaan Tuhan bermanfaat bagi manusia. Konsep ketidakadilan tidak sejalan dengan kesempurnaan tatanan alam semesta.
Antropomorfisme
Abduh menolak pandangan antropomorfisme karena Tuhan bersifat rohani, sehingga rasio tidak dapat menerima sifat-sifat jasmaniah. Esensi dan sifat Tuhan tidak mungkin menyerupai makhluk. Istilah seperti wajah dan tangan dalam Al-Qur'an harus dimaknai secara kiasan sesuai pengertian orang Arab; misalnya, al-arsy berarti kerajaan atau kekuasaan, dan al-kursy berarti pengetahuan.
Melihat Tuhan
Mengenai kemungkinan melihat Tuhan di akhirat, Muhammad Abduh tidak memberikan penjelasan pasti. Ia hanya menyatakan kesepakatan di antara penganut tanzih (transendensi) bahwa Tuhan tidak dapat digambarkan atau dijelaskan dengan kata-kata. Kemampuan untuk melihat Tuhan di akhirat dianugerahkan hanya kepada individu tertentu.
Perbuatan Tuhan
Abduh sepakat dengan pandangan Mu'tazilah bahwa Tuhan wajib melakukan yang terbaik bagi umat manusia, mengindikasikan adanya perbuatan Tuhan yang bersifat wajib.
Sumber Bacaan
Al-Kawakib, Open Access Journal: http://kawakib.ppjunp.ac.id/index.php/kawakib
Quraish Sihab, Stadi Kritis Tafsir Al-Manar. Pustaka Hidayah, Bandung, 1994, him. 12; Bulan Bintang, Jakarta, hlm.68
Albert Huomni, Arabic Thought in the Liberal Age: 179-1999, combridge University Press, 1993, him131. Drs. Abdul Rozak, M.Ag. Ilmu Kalam. (CV Pustaka Setia: Bandung, 2006), him 252
M Quraish Shihab. Studi Kritis Tafsir Al-Mnar, Pustaka Hidayah, Bandung,Hlm 19
Harun Nasution,Muhammab Abdah dan Teologi Rasional, UI Press, 1987, Hlm 57
Komentar
Posting Komentar